Dukungan PPP Djan Faridz ke Ahok-Djarot Tidak Sah

Selasa, 18 Oktober 2016 - 13:09 WIB
Dukungan PPP Djan Faridz...
Dukungan PPP Djan Faridz ke Ahok-Djarot Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) menegaskan dukungan PPP kubu Djan Faridz kepada pasangan Ahok-Djarot tidak sah secara hukum. Pasalnya, PPP yang diakui oleh Kemenkumham iala PPP kubu Romy.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, M Iqbal mengatakan, tak mempersoalkan dukungan kubu Djan Faridz kepada pasangan Ahok-Djarot. Pihaknya akan tetap teguh pada pendirian dalam mengusung pasangan Agus-Sylvi di Pilgub nanti.

"Secara organisasi PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy, resmi mendukung Agus-Sylvi menjadi cagub dan cawagub DKI. Dukungan ini sudah disampaikan dan diterima KPU DKI," kata Iqbal saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/10/2016).

Anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan, dukungan terhadap pasangan Ahok-Jarot yang dideklarasikan Djan Faridz tidak sah sesuai legalitas hukum. Sebagai pemegang SK Menkumham, dukungan resmi untuk Pilgub DKI Jakarta 2017, berada di tangan kubu Romy.

"Itu artinya, PPP yang sah dan diakui oleh KPU dan berhak untuk ikut dalam pilgub adalah PPP yang mempunyai SK dari Kemenkumham, yaitu PPP hasil Muktamar Pondok Gede dengan Ketua Umum Romahurmuziy," tegas Iqbal.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)