JPU Tolak Seluruh Pledoi Kubu Jessica Wongso
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melany menegaskan, dirinya dan para jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal itu lantaran dalam pledoi hanya berupa potongan keterangan ahli, bukan seluruhnya.
"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," ucap Melany dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (17/10/2016).
Melany melanjutkan, jika keterangan ahli dipotong akan terlihat bertolak belakang dengan kenyataannya.
"Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini,” tuturnya.
Bahkan, sebagai pengacara, Melany menyebut tim kuasa hukum hanya bertujuan membebaskan Jessica dari jerat hukum. "PH (Penasehat hukum) tidak objektif" tutupnya.
"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," ucap Melany dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (17/10/2016).
Melany melanjutkan, jika keterangan ahli dipotong akan terlihat bertolak belakang dengan kenyataannya.
"Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini,” tuturnya.
Bahkan, sebagai pengacara, Melany menyebut tim kuasa hukum hanya bertujuan membebaskan Jessica dari jerat hukum. "PH (Penasehat hukum) tidak objektif" tutupnya.
(ysw)