JPU Sebut Materi Replik Tak Keluar dari Pledoi Jessica

Senin, 17 Oktober 2016 - 10:50 WIB
JPU Sebut Materi Replik...
JPU Sebut Materi Replik Tak Keluar dari Pledoi Jessica
A A A
JAKARTA - Pada sidang ke 30 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan replik dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica pada sidang sebelumnya.

"Materi replik itu tentunya tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi kepada wartawan, Senin (17/10/2016).

Meskipun begitu, Ardito enggan membeberkan apa saja poin-poin replik. Ia juga masih fokus mendalami pledoi yang dibacakan Jessica sebanyak tujuh lembar dan 4.000 halaman pledoi yang dibuat tim penasihat hukum terdakwa Jessica. "Nanti saja," singkat Ardito.

Sebelumnya diberitakan, JPU telah membacakan tuntutannya pada sidang ke-27 pada 5 Oktober 2016 lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna dengan menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum korban.

Pada sidang ke-28 tanggal 12 Oktober 2016, terdakwa Jessica membacakan nota pembelaan alias pledoi yang dibuatnya sendiri. Sebanyak tujuh lembar pledoi dibacakan terdakwa sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Tak hanya Jessica, pihak kuasa hukum ikut membuat pledoi. Bahkan, pengacara membuat 4.000 halaman nota pembelaan. Pledoi yang dibuatnya pun baru selesai dibacakan setelah sidang berlangsung selama 2 hari berturut-turut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)