Nyabu di Kantor, Tiga PNS Depok Diberhentikan Sementara
A
A
A
DEPOK - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok diberhentikan sementara karena tertangkap tangan asyik mengonsumsi sabu di Kantor UPT Dinas Damkar di Kecamatan Cipayung, Depok. Jika dalam persidangan ketiganya dinyatakan bersalah, tak ada ampun lagi langsung dipecat.
Mereka adalah MA (43) warga Pancoranmas, Purwandi (37) warga Cipayung Depok, dan Cucun (42) warga Cipayung Depok. Ketiganya adalah PNS Depok. Satu orang lainnya yakni MN (41) berprofesi sebagai sopir.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan Pemerintah Kota Depok tidak pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Sanksi yang dijatuhkan yaitu pemberhentian sementara hingga pencabutan seluruh hak gaji bagi mereka.
“Secara khusus dijatuhkan sanksi yang jelas. Bukan hanya narkoba, tapi absensi pun juga. Berapa sekian hari kerja dapatkan sanksi sampai pemecatan. Tak akan tolerir pelanggaran,” katanya dalam Konferensi Pers di Balaikota Depok, Jumat (14/10/2016).
Idris menjelaskan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. Pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengetahui status ketiga PNS tersebut.
“Kita yang harus bersurat ke Polres, kita minta status dalam pemeriksaan. Jika sudah jelas tersangka maka ada pemberhentian sementara. Tersangka dan ditahan. Kita akan berhentikan sementara,” tukasnya.
Setelah vonis inkrah, lanjut Idris, maka ketiganya akan dipecat secara tidak hormat. Idris mengakui ini menjadi pelajaran untuk bersih-bersih di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Sampai dijatuhi vonis pengadilan dan biasanya kalau narkoba tak akan kurang dari 2 tahun. Maka mereka akan dipecat tak hormat. Ini jadi pembelajaran bagi kami, perketat pengawsan mentalitas dan karakter PNS akan kita tingkatkan. Stop penggunaan narkoba naik secara keseluruhan,” tukasnya.
Mereka adalah MA (43) warga Pancoranmas, Purwandi (37) warga Cipayung Depok, dan Cucun (42) warga Cipayung Depok. Ketiganya adalah PNS Depok. Satu orang lainnya yakni MN (41) berprofesi sebagai sopir.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan Pemerintah Kota Depok tidak pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Sanksi yang dijatuhkan yaitu pemberhentian sementara hingga pencabutan seluruh hak gaji bagi mereka.
“Secara khusus dijatuhkan sanksi yang jelas. Bukan hanya narkoba, tapi absensi pun juga. Berapa sekian hari kerja dapatkan sanksi sampai pemecatan. Tak akan tolerir pelanggaran,” katanya dalam Konferensi Pers di Balaikota Depok, Jumat (14/10/2016).
Idris menjelaskan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. Pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengetahui status ketiga PNS tersebut.
“Kita yang harus bersurat ke Polres, kita minta status dalam pemeriksaan. Jika sudah jelas tersangka maka ada pemberhentian sementara. Tersangka dan ditahan. Kita akan berhentikan sementara,” tukasnya.
Setelah vonis inkrah, lanjut Idris, maka ketiganya akan dipecat secara tidak hormat. Idris mengakui ini menjadi pelajaran untuk bersih-bersih di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Sampai dijatuhi vonis pengadilan dan biasanya kalau narkoba tak akan kurang dari 2 tahun. Maka mereka akan dipecat tak hormat. Ini jadi pembelajaran bagi kami, perketat pengawsan mentalitas dan karakter PNS akan kita tingkatkan. Stop penggunaan narkoba naik secara keseluruhan,” tukasnya.
(ysw)