Ahok Tolak Usulan UMP dari Buruh Sebesar Rp3,8 Juta

Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:41 WIB
Ahok Tolak Usulan UMP dari Buruh Sebesar Rp3,8 Juta
Ahok Tolak Usulan UMP dari Buruh Sebesar Rp3,8 Juta
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2017 sebesar Rp 3.831.690 yang diajukan oleh unsur pekerja atau buruh.

Ahok menyebut jika Pemprov DKI tetap berpatokan pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, perhitungan UMP adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional sehingga untuk UMP 2017 diperoleh angka Rp 3.351,040.

"Pokoknya kita sepakat dengan rumus yang ada," ujar Ahok di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Gubernur meminta buruh tidak perlu khawatir meski UMP 2017 hanya naik sekitar 8,11% dari semula UMP 2016 Rp3,1 juta menjadi Rp 3,4 juta.

Pasalnya, Pemprov DKI memberikan subsidi untuk pendidikan, kesehatan, transportasi dan pemenuhan kebutuhan pokok.

"Buruh di Jakarta enak, kamu daftarkan gaji UMP ke Bank DKI langsung bisa naik seluruh bus Transjakarta tidak bayar, transportasi kita tanggung," ujar Ahok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)