Ahok Persilakan Polisi Proses Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan polisi untuk mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukannya. Ahok juga tidak mempermasalahkan permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar polisi melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses," kata bakal calon gubernur (cagub) petahana ini di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengakui, kalau ada Undang-undang terkait penistaan agama. Ahok juga kembali mempersilahkan penegak hukum untuk memproses dugaan kasus tersebut.
"Ada Undang-undangnya kok. Kan ada UU-nya iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok. (Baca: Menistakan Agama, MUI Minta Ahok Diproses Secara Hukum)
"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses," kata bakal calon gubernur (cagub) petahana ini di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengakui, kalau ada Undang-undang terkait penistaan agama. Ahok juga kembali mempersilahkan penegak hukum untuk memproses dugaan kasus tersebut.
"Ada Undang-undangnya kok. Kan ada UU-nya iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok. (Baca: Menistakan Agama, MUI Minta Ahok Diproses Secara Hukum)
(mhd)