Pemerintah Diminta Tegas Soal Penistaan Agama oleh Ahok

Rabu, 12 Oktober 2016 - 11:12 WIB
Pemerintah Diminta Tegas Soal Penistaan Agama oleh Ahok
Pemerintah Diminta Tegas Soal Penistaan Agama oleh Ahok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diminta tidak berdiam diri atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tidah hanya itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin juga diminta bertindak dalam kasus tersebut.

"Presiden dan Wapres jangan diam saja dengan kasus ini. Harus tegas, dan Menteri Agama harus tegas juga. Karena (kasus ini) berpotensi sangat meresahkan kehidupan berbangsa," kata Ketua Umum Pengurus Nasional Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ketum PN GMII) M Niko Kapisan saat konpresi pers di kantor GMII, Jalan Jatiwaringin Raya, Jakarta Timur, Rabu (13/10/2016).

Maka itu, kata Niko, Jokowi-JK dan Lukman Hakim harus memproses kasus penistaan agama yang diduga dilakukan cagub petahana. Hal itu juga, kata dia, sesuai dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Presiden, wapres dan Menteri Agama serta Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) agar memproses imbauan dari MUI, agar kehidupan berbangsa sesuai jati diri bangsa tercipta harmonis," tegas Niko.

Dia mengatakan, jangan sampai ucapan satu orang pejabat publik, kehidupan berbangsa ini jadi rancu. Dia juga menambahkan, Ahok bukan kali pertama membuat pernyataan yang kontroversial.

Menurut dia, pejabat publik tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Kini dampaknya luar biasa, dan proses hukum harus tetap berjalan.

"Ahok tidak pantas berucap seperti itu. Orang Indonesia tidak pernah mempunyai perilaku seperti itu yang berulang kali meresahkan, menimbulkan fitnah yang keji apalagi menghina agama," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)