PKS Sebut Ucapan Ahok Berbahaya untuk Kehidupan Berbangsa
A
A
A
JAKARTA - DPP PKS menilai pernyataan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, ucapan Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, jelas-jelas telah menodai Pancasila. “Pidato Ahok itu tidak patut disampaikan oleh seorang Gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.” kata Almuzzammil, melalui siaran persnya, Selasa (11/10/2016).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, pernyataan Ahok ini jangan hanya dilihat dalam konteks Pilgub DKI tapi lebih dari itu sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprov DKI Jakarta, hal tersebut ada dalam video dengan link https://www.youtube.com/watch?v=oF6gx4P_2WY.
“ Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua.” tandasnya.
Dalam hal ini, Almuzzammil melihatpernyataan Ahok berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.
“Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga.” tambahnya.
Karena ini masuk kasus penghinaan terhadap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus segera memproses pengaduan dari masyarakat. "Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilgub. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi Gubernur. Jadi semua harus ditindak tegas.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, ucapan Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, jelas-jelas telah menodai Pancasila. “Pidato Ahok itu tidak patut disampaikan oleh seorang Gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.” kata Almuzzammil, melalui siaran persnya, Selasa (11/10/2016).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, pernyataan Ahok ini jangan hanya dilihat dalam konteks Pilgub DKI tapi lebih dari itu sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprov DKI Jakarta, hal tersebut ada dalam video dengan link https://www.youtube.com/watch?v=oF6gx4P_2WY.
“ Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua.” tandasnya.
Dalam hal ini, Almuzzammil melihatpernyataan Ahok berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.
“Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga.” tambahnya.
Karena ini masuk kasus penghinaan terhadap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus segera memproses pengaduan dari masyarakat. "Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilgub. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi Gubernur. Jadi semua harus ditindak tegas.
(whb)