Sebelum Beraksi, Perampok di Bekasi Tenggak Pil Koplo
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi meringkus pelaku perampokan sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Pelaku sudah melakukan empat kali perampokan sadis di minimarket wilayah Cikarang.
Lima pelaku yang diamankan itu di antaranya, M alias B, IF alias D, I alias M, TWY dan AW. TWY dan AW berperan sebagai penadah hasil rampokan karena TWY merupakan pacar dari salah seorang pelaku. Sementara J dan Vitdy masih menjadi buronan polisi.
"Mereka ditangkap ditempat berbeda di wilayah Cikarang, dan sudah melakukan aksi perampokan di empat minimarket," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin di Bekasi, Jumat 7 Oktober 2016.
Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan CCTV disejumlah minimarket. Selain CCTV, kata dia, pelaku dapat diketahui dari ciri-ciri dan kebiasaan saat melakukan perampokan minimarket. Seperti ciri postur tubuh dan CCTV sesuai dengan Bank data pelaku perampokan milik petugas. "Salah satu pelaku adalah pemain lama kasus serupa," katanya.
Awal menjelaskan, setiap beraksi mereka mengincar minimarket yang buka selama 24 jam dan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00-03.00 WIB. Bahkan, para pelaku sebelum beraksi biasa meminum pil koplo tramadol agar berani melakukan aksi perampokan.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi di empat minimarket dalam dua pekan terakhir. Diantaranya di minimarket Serang Baru, Cikarang Selatan, dan dua minimarket di Cikarang Utara. "Sebelum beraksi mereka sudah menandai minimarket tersebut," ujarnya.
Pengakuan kelima pelaku, kata dia, hasil perampokan biasanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya uangnya dikumpulkan kesalah satu pacar pelaku TWY dan AW membuat rekening untuk menabung hasil rampokanya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Lapas di Bekasi. Karena dari informasi itu, petugas mengetahui bahwa pelaku IF merupakan narapidana yang baru saja keluar dari lapas.
"Dari informasi itu, kami melakukan pengembangan dan mencocokan dengan CCTV di empat minimarket tersebut, hasilnya sama," katanya.
Dari situlah petugas melakukan pencarian dan berhasil meringkus IF di wilayah tanpa perlawanan, lalu pelaku lainya berhasil ditangkap.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya yang saat ini menjadi DPO. Kelima pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lima pelaku yang diamankan itu di antaranya, M alias B, IF alias D, I alias M, TWY dan AW. TWY dan AW berperan sebagai penadah hasil rampokan karena TWY merupakan pacar dari salah seorang pelaku. Sementara J dan Vitdy masih menjadi buronan polisi.
"Mereka ditangkap ditempat berbeda di wilayah Cikarang, dan sudah melakukan aksi perampokan di empat minimarket," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin di Bekasi, Jumat 7 Oktober 2016.
Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan CCTV disejumlah minimarket. Selain CCTV, kata dia, pelaku dapat diketahui dari ciri-ciri dan kebiasaan saat melakukan perampokan minimarket. Seperti ciri postur tubuh dan CCTV sesuai dengan Bank data pelaku perampokan milik petugas. "Salah satu pelaku adalah pemain lama kasus serupa," katanya.
Awal menjelaskan, setiap beraksi mereka mengincar minimarket yang buka selama 24 jam dan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00-03.00 WIB. Bahkan, para pelaku sebelum beraksi biasa meminum pil koplo tramadol agar berani melakukan aksi perampokan.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi di empat minimarket dalam dua pekan terakhir. Diantaranya di minimarket Serang Baru, Cikarang Selatan, dan dua minimarket di Cikarang Utara. "Sebelum beraksi mereka sudah menandai minimarket tersebut," ujarnya.
Pengakuan kelima pelaku, kata dia, hasil perampokan biasanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya uangnya dikumpulkan kesalah satu pacar pelaku TWY dan AW membuat rekening untuk menabung hasil rampokanya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Lapas di Bekasi. Karena dari informasi itu, petugas mengetahui bahwa pelaku IF merupakan narapidana yang baru saja keluar dari lapas.
"Dari informasi itu, kami melakukan pengembangan dan mencocokan dengan CCTV di empat minimarket tersebut, hasilnya sama," katanya.
Dari situlah petugas melakukan pencarian dan berhasil meringkus IF di wilayah tanpa perlawanan, lalu pelaku lainya berhasil ditangkap.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya yang saat ini menjadi DPO. Kelima pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)