Relawan Ahok-Djarot Laporkan Akun Facebook Si Buny Yani
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan pemilik akun Si Buny Yani di Facebook ke Polda Metro Jaya. Akun Si Buny Yani dituding menyebarkan potongan video yang melahirkan polemik di masyarakat.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan, pemilik akun itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kita hari ini resmi melakukan laporan setelah mencermati perkembangan seputar video yang beredar dan memicu polemik itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Menurutnya, video yang diunggah pemilik akun tersebut tak utuh, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman. Lebih jauh, dia menduga, jika pemilik akun itu adalah pendukung salah satu paslon yang akan bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Apalagi, pemilik akun menyebarkan Form Registrasi salah satu pendukung pasangan cagub dan cawagub DKI. Dia pun meminta masyarakat Jakarta tak terpancing dan terprovokasi dengan video tersebut.
"Kita telusuri akun itu berasal dari salah satu paslon. Kami duga itu black campaign, menyerang salah satu pasangan. Kami bersikap relistis," katanya.
Menurut dia, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Karena telah menebarkan kebencian dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
"Agar polemik tidak berkelanjutan. Akun itu terbukti melakukan penyesatan dengan latar belakang Sara" ujarnya. tegasnya.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan, pemilik akun itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kita hari ini resmi melakukan laporan setelah mencermati perkembangan seputar video yang beredar dan memicu polemik itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Menurutnya, video yang diunggah pemilik akun tersebut tak utuh, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman. Lebih jauh, dia menduga, jika pemilik akun itu adalah pendukung salah satu paslon yang akan bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Apalagi, pemilik akun menyebarkan Form Registrasi salah satu pendukung pasangan cagub dan cawagub DKI. Dia pun meminta masyarakat Jakarta tak terpancing dan terprovokasi dengan video tersebut.
"Kita telusuri akun itu berasal dari salah satu paslon. Kami duga itu black campaign, menyerang salah satu pasangan. Kami bersikap relistis," katanya.
Menurut dia, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Karena telah menebarkan kebencian dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
"Agar polemik tidak berkelanjutan. Akun itu terbukti melakukan penyesatan dengan latar belakang Sara" ujarnya. tegasnya.
(mhd)