Pengamat Sebut Ahok Maling Teriak Maling
A
A
A
JAKARTA - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disesalkan banyak pihak. Karena, sebelumnya calon petahana itu menentang adanya isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum Andri Wijaya Kusuma. Bila nantinya Ahok terbukti melakukan penistaan agama, kata dia, maka cagub yang diusung PDIP itu telah melakukan pelanggaran pilkada.
"Justru ini terjadi sebaliknya Pak Gubernur (Ahok) seperti maling teriak maling, malah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (7/10/2016).
Dia menambahkan, selama ini Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga berulangkali mengingatkan untuk menghindari isu SARA. Sekarang, kata dia, sudah saatnya negara hadir untuk mengatasi persoalan tersebut.
Maka itu, Andri menangih janji Tito dan Iriawan untuk menghukum siapa pun yang melakukan SARA.
"Bukan saja pelanggaran terhadap aturan pilkada, akan tetapi sudah masuk dalam delik pidana, yaitu penistaan terhadap agama tertentu. Karenanya negara harus bertindak cepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," katanya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum Andri Wijaya Kusuma. Bila nantinya Ahok terbukti melakukan penistaan agama, kata dia, maka cagub yang diusung PDIP itu telah melakukan pelanggaran pilkada.
"Justru ini terjadi sebaliknya Pak Gubernur (Ahok) seperti maling teriak maling, malah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (7/10/2016).
Dia menambahkan, selama ini Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga berulangkali mengingatkan untuk menghindari isu SARA. Sekarang, kata dia, sudah saatnya negara hadir untuk mengatasi persoalan tersebut.
Maka itu, Andri menangih janji Tito dan Iriawan untuk menghukum siapa pun yang melakukan SARA.
"Bukan saja pelanggaran terhadap aturan pilkada, akan tetapi sudah masuk dalam delik pidana, yaitu penistaan terhadap agama tertentu. Karenanya negara harus bertindak cepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," katanya.
(mhd)