Sarang Narkoba Berkedok Rehabilitasi di Depok Digerebek

Senin, 19 September 2016 - 19:03 WIB
Sarang Narkoba Berkedok Rehabilitasi di Depok Digerebek
Sarang Narkoba Berkedok Rehabilitasi di Depok Digerebek
A A A
DEPOK - Sebuah rumah petakan di Kampung Pitara RT 002/016 Pancoranmas Depok digerebek Tim Jaguar Polresta Depok. Rumah petakan tersebut diduga menjadi sarang narkoba namun berkedok sebagai tempat rehabilitasi.

Warga resah dengan keberadaan rumah petakan tersebut dimana tamu setiap hari silih berganti. Tak jarang warga menemukan suntikan narkoba bekas pakai.

“Kami tak harus pasang police line. Saya hanya datangi berdasarkan laporan masyarakat RT RW langsung,” kata Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Ipda Winam Agus, Senin (19/9/2016).

Winam menjelaskan rumah petakan tersebut diduga sudah selama 1 – 2 tahun menjadi sarang narkoba. Namun lokasi tersebut tidak mengantongi izin.

“Itu rumah kontrakan sudah 1 tahun - 2 tahun. Dalihnya fungsinya untuk rehabilitasi narkoba, namun mereka mengaku dapat izin dari LSM,” jelasnya.

Winam menjelaskan rehabilitasi tersebut ilegal. Apalagi, kata dia, lokasinya berada di tengah pemukiman.

“Harusnya kalau mau rehabilitasi ke tempat yang resmi dong. Seperti RSKO atau ditempat yang ditunjuk. Maka disaat pulang sudah normal. Tetapi ini justru suntik disitu di tengah pemukiman,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)
pixels