10 Hari Pemberlakuan Ganjil Genap, 2.176 Kendaraan Ditilang

Rabu, 14 September 2016 - 19:53 WIB
10 Hari Pemberlakuan...
10 Hari Pemberlakuan Ganjil Genap, 2.176 Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.176 kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap ditindak sejak 10 hari pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski masih ada pelanggar, polisi mengklaim sistem tersebut mampu mengurai kepadatan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama 10 hari dilakukannya sistem ganjil genap sudah ada ribuan kendaraan yang terkena tilang karena masih melanggar.
"Pengendara yang ditilang beralasan subjektif, lupalah dan terburu-buru," kata Budiyanto pada Sindonews, Rabu (14/9/2016).

Menurut Budiyanto, selama pemberlakukan sistem ganjil genap, jumlah pelanggar berangsur mengalami penurunan pada tiap harinya.
"Sistem ini efektif mengurai kepadatan di Jakarta ini. Kawasan pemberlakuan ganjil genap waktu tempuhnya menjadi lebih cepat. Jalur alternatif pun meski ada kenaikan tapi tetap berjalan normal. Sebab, petugas pun selalu kami tempatkan di sejumlah titik ganjil genap dan jalur alternatifnya" ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)