Polisi Bandara Soetta Gagal Penyelundupan 71.060 Lobster

Sabtu, 10 September 2016 - 01:32 WIB
Polisi Bandara Soetta...
Polisi Bandara Soetta Gagal Penyelundupan 71.060 Lobster
A A A
TANGERANG - Sebanyak 71.060 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Benih lobster sebanyak 71.060 ekor itu terdiri dari 58.650 jenis pasir putih, dan 12.410 ekor mutiara putih. Kasubbag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Sutrisna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya penyelundupan benih lobster.

Informasi tersebut lalu dikembangkan untuk dilakukan kepastian di lapangan.“Hasilnya kami tangkap seorang pria berinisial H (31) saat akan menyelundupkan benih lobster tersebut,” kata Sutrisna kepada wartawa Jumat, 9 September 2016 kemarin.

Sutrisna menerangkan, pihaknya juga langsung koordinasi dengan sekuriti Garuda Indonesia dan petugas Bea dan Cukai Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta untuk memeriksa koper bawaannya pelaku.

Ketika dipemeriksa ditemukan benih lobster di dalam tiga koper bawaan tersangka H. “Tersangka telah melanggar Pasal 88 UU RI/2004 tentang Perikanan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Acaman hukuman maksimal penjara enam tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9285 seconds (0.1#10.140)