Berikan Hak Suara, Disdukcapil Diminta Tangani Warga Gusuran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta bekerja sama menangani warga gusuran. Hal itu terkait daftar pemilik tetap (DPT) yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Karena ada aturan pemilih nanti memberikan suara sesuai domisili, jadi bagi yang dipindah gerak cepat lakukan pendataan," pinta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Bahkan Riano meminta, agar KPUD dan Disdukcapil untuk mendatangi langsung atau jemput bola ke lokasi relokasi. Hal ini supaya warga mempunyai hak politiknya sebagai warga DKI Jakarta.
"Misal yang kemarin warga dari Rawajati pindah ke Rusun Marunda, langsung ke sana lakukan pendataan," katanya.
Terlebih, menurutnya, warga tidak mungkin kembali ke lokasi awal hanya untuk memberikan suara. Ini harus menjadi catatan untuk meminimalisir golput.
"Jangan sampai mereka kesulitan memberikan hak pilih, ini harus menjadi catatan," katanya.
"Karena ada aturan pemilih nanti memberikan suara sesuai domisili, jadi bagi yang dipindah gerak cepat lakukan pendataan," pinta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Bahkan Riano meminta, agar KPUD dan Disdukcapil untuk mendatangi langsung atau jemput bola ke lokasi relokasi. Hal ini supaya warga mempunyai hak politiknya sebagai warga DKI Jakarta.
"Misal yang kemarin warga dari Rawajati pindah ke Rusun Marunda, langsung ke sana lakukan pendataan," katanya.
Terlebih, menurutnya, warga tidak mungkin kembali ke lokasi awal hanya untuk memberikan suara. Ini harus menjadi catatan untuk meminimalisir golput.
"Jangan sampai mereka kesulitan memberikan hak pilih, ini harus menjadi catatan," katanya.
(mhd)