JPU Ragukan Keterangan Ahli Patologi dari Australia

Senin, 05 September 2016 - 21:07 WIB
JPU Ragukan Keterangan...
JPU Ragukan Keterangan Ahli Patologi dari Australia
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi meragukan keterangan ahli Patologi Beng Beng Ong soal kesaksian tentang racun sianida yang diduga menjadi penyebab matinya Wayan Mirna Salihin.

"Dia (ahli) bukan toksikolog, dan tidak bisa meyakini 100% kalau mati karena sianida. Artinya kalau mati karena sianida juga bisa. Pandangan beliau itu karena tidak dilakukan autopsi penuh,"‎ ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ardito pun tak memungkiri kalau beberapa ahli forensik yang dihadirkan pihaknya pada persidangan lalu menyebut pentingnya autopsi. Ardito pun mengatakan autopsi memang golden standart bagi sejumlah dokter forensik.

"Namun kondisi sosial dan kondisi masyarakat kita yang memberikan penilaian, memberikan penghormatan sedemikian rupa terhadap jenazah, sehingga menghambat autopsi 100%," tambahnya.

Ardito menuturkan, aturan hukum di Indonesia juga tak ‎mengharuskan dilakukannya autopsi. Di beberapa negara maju, Ardito menyebut autopsi sebisa mungkin tidak dilakukan.

‎"Ada teknologi untuk tidak dilakukan autopsi penuh. Bisa dilakukan dengan mengamati. Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standart tidak bisa dipungkiri," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)