DPR Sebut Cuti Kampanye Wajib Diambil Cagub Petahana
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR-RI Komisi III yang hadir sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad membacakan tanggapan atas perkara nomor 60 yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dasco menilai jika permohonan pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terlambat. Seharusnya bisa dilakukan pemohon jauh-jauh hari sebelumnya.
"Pemohon sejatinya sudah tahu sejak dahulu jika memang pemohon merasa dirugikan dan pengujian materi ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan ini," ujar Dasco di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dasco juga menyinggung pernyataan Ahok saat Pilkada 2012 yang meminta agar petahana yang maju kembali di daerah yang sama yaitu Fauzi Bowo untuk mengambil cuti kampanye. Sedianya Ahok pun harus seperti itu untuk Pilkada 2017 mendatang.
"Sehingga DPR-RI berpandangan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang kuat," ujar Dasco.
Hal lainnya yaitu keinginan Ahok untuk tidak melakukan cuti kampanye. Alasan Ahok tidak ingin cuti kampanye karena untuk menyusun anggaran dan jabatan sebagai Gubernur berkurang dinilai tidak adalah persepsi yang salah.
"Cuti adalah kewajiban yang patut diambil oleh petahana dengan asumsi pemohon tidak berkampanye pada menjalankan jabatannya. Sementara kampanye juga wajib karena kampanye adalah hal yang penting pada pasangan calon yang akan maju Pilkada," tukasnya.
Sebagai akhir, DPR-RI mengharapkan agar MK untuk memberikan amar putusan yang menyatakan pemohon tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima seluruhnya. Kemudian keterangan DPR-RI diterima dan menyatakan pasal 70 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal 70 ayat 3 bersifat mengikat.
Untuk DPR-RI diwakili oleh dua orang, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR-RI) dan Arteria Dahlan (Komisi II DPR-RI).
Dasco menilai jika permohonan pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terlambat. Seharusnya bisa dilakukan pemohon jauh-jauh hari sebelumnya.
"Pemohon sejatinya sudah tahu sejak dahulu jika memang pemohon merasa dirugikan dan pengujian materi ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan ini," ujar Dasco di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dasco juga menyinggung pernyataan Ahok saat Pilkada 2012 yang meminta agar petahana yang maju kembali di daerah yang sama yaitu Fauzi Bowo untuk mengambil cuti kampanye. Sedianya Ahok pun harus seperti itu untuk Pilkada 2017 mendatang.
"Sehingga DPR-RI berpandangan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang kuat," ujar Dasco.
Hal lainnya yaitu keinginan Ahok untuk tidak melakukan cuti kampanye. Alasan Ahok tidak ingin cuti kampanye karena untuk menyusun anggaran dan jabatan sebagai Gubernur berkurang dinilai tidak adalah persepsi yang salah.
"Cuti adalah kewajiban yang patut diambil oleh petahana dengan asumsi pemohon tidak berkampanye pada menjalankan jabatannya. Sementara kampanye juga wajib karena kampanye adalah hal yang penting pada pasangan calon yang akan maju Pilkada," tukasnya.
Sebagai akhir, DPR-RI mengharapkan agar MK untuk memberikan amar putusan yang menyatakan pemohon tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima seluruhnya. Kemudian keterangan DPR-RI diterima dan menyatakan pasal 70 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal 70 ayat 3 bersifat mengikat.
Untuk DPR-RI diwakili oleh dua orang, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR-RI) dan Arteria Dahlan (Komisi II DPR-RI).
(ysw)