Dewan Transportasi Kota Jakarta Minta Ahok Tidak asal Bicara
A
A
A
JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak asal bicara terkait retribusi tilang yang dapat dipergunakan kembali untuk peningkatan layanan transportasi.
Ketua Penelitian dan Pengembangan DTKJ Leksmono Suryo Putranto terkejut bila seorang Gubernur berbicara hasil retribusi tilang dapat digunakan kembali untuk memperbaiki transportasi umum. Sebaiknya Gubernur tidak asal bicara masalah transportasi karena hal itu bisa membuat penataan transportasi menjadi lambat.
Leksmono menuturkan, satu-satunya retribusi yang bisa digunakan kembali untuk perbaikan transportasi dari ERP. Ini dikarenakan telah diatur dalam peraturan pemerintah yang kekuatanya di bawah undang-undang.
"Sedangkan denda tilang, derek parkir liar, parkir mesin dan sebagainya masuk ke kas pemerintah. Untuk tilang sendiri merupakan kewenangan kepolisian yang hasil pendapatannya masuk ke kas negara," kata Leksmono kepada wartawan Rabu, 31 Agustus 2016 kemarin.
Menurut Leksmono, idealnya memang semua retribusi yang berasal dari transportasi kembali digunakan untuk perbaikan transportasi. Tapi harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah, bukan peraturan gubernur atau peraturan daerah. "Jadi jangan asal bicara, masyarakat butuh realisasi bukan janji-janji," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar kepolisian memberikan surat tilang biru dengan denda Rp500.000 yang langsung masuk ke Bank. Sehingga, apabila sehari bisa mendapatkan 2.000 pelanggar, pendapatan yang masuk ke pemerintah mencapai Rp5 miliar.
"Denda tilang ya untuk perbaiki transportasi. Kami saat ini subsidi Rp3,2 triliun untuk transportasi umum. Kami juga sudah sepakat pendapatan Electronic Road Pricing (ERP), parkir mesin untuk disubsudikan ke transportasi umum. Jadi nanti bus keliling daerah enggak bayar dia, saya kira ya adil lah kita lakukan seperti ini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Ketua Penelitian dan Pengembangan DTKJ Leksmono Suryo Putranto terkejut bila seorang Gubernur berbicara hasil retribusi tilang dapat digunakan kembali untuk memperbaiki transportasi umum. Sebaiknya Gubernur tidak asal bicara masalah transportasi karena hal itu bisa membuat penataan transportasi menjadi lambat.
Leksmono menuturkan, satu-satunya retribusi yang bisa digunakan kembali untuk perbaikan transportasi dari ERP. Ini dikarenakan telah diatur dalam peraturan pemerintah yang kekuatanya di bawah undang-undang.
"Sedangkan denda tilang, derek parkir liar, parkir mesin dan sebagainya masuk ke kas pemerintah. Untuk tilang sendiri merupakan kewenangan kepolisian yang hasil pendapatannya masuk ke kas negara," kata Leksmono kepada wartawan Rabu, 31 Agustus 2016 kemarin.
Menurut Leksmono, idealnya memang semua retribusi yang berasal dari transportasi kembali digunakan untuk perbaikan transportasi. Tapi harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah, bukan peraturan gubernur atau peraturan daerah. "Jadi jangan asal bicara, masyarakat butuh realisasi bukan janji-janji," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar kepolisian memberikan surat tilang biru dengan denda Rp500.000 yang langsung masuk ke Bank. Sehingga, apabila sehari bisa mendapatkan 2.000 pelanggar, pendapatan yang masuk ke pemerintah mencapai Rp5 miliar.
"Denda tilang ya untuk perbaiki transportasi. Kami saat ini subsidi Rp3,2 triliun untuk transportasi umum. Kami juga sudah sepakat pendapatan Electronic Road Pricing (ERP), parkir mesin untuk disubsudikan ke transportasi umum. Jadi nanti bus keliling daerah enggak bayar dia, saya kira ya adil lah kita lakukan seperti ini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
(whb)