Jalani Sidang MK, Ahok Diminta Jelaskan Kedudukan Hukum Pemohon

Rabu, 31 Agustus 2016 - 14:57 WIB
Jalani Sidang MK, Ahok...
Jalani Sidang MK, Ahok Diminta Jelaskan Kedudukan Hukum Pemohon
A A A
JAKARTA - Saat menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, hakim meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk memperkenalkan diri. Dalam sidang itu, Ahok mengaku mengajukan judicial review sebagai perorangan yang menjabat sebagai gubernur.

Ahok datang sekitar pukul 13.15 WIB, Kamis (31/8/2016) siang di Gedung MK. Sidang dimulai pukukl 13.30 WIB dengan pembacaan perbaikan surat permohonan pengujian terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Meski pemohon sudah dikenal namun sesuai perundang-undangan dan aturan konstitusi maka pemohon diminta untuk memperkenalkan dirinya," ujar salah satu Majelis Panelis Anwar Usman di ruang sidang.

Ahok memulai dengan memperkenalkan diri dan kemudian menjelaskan kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang sempat diminta untuk dielaborasi, yaitu Ahok adalah WNI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kedudukan hukum (legal standing) sudah diatur dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK yakni pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Hadir di sidang MK, Ahok ditemani oleh staf pribadinya yaitu Ryan Ernest. Sidang MK sendiri dipimpin oleh majelis panelis yang dipimpin oleh Anwar Usman dan didampingi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6389 seconds (0.1#10.140)