Besok, Polisi Tak Akan Beri Ampun Bagi Pelanggar Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Penindakan pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Selasa 30 Agustus besok. Untuk penindakan ini, pelanggar akan ditilang dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri menegaskan, pelanggar tidak akan diberi ampun. Pengendara roda empat dianggap sudah mengetahui aturan ganjil genap.
"Tidak ada (ampun), kami lakukan penindakan bagi yang melanggar sistem ganjil genap mulai besok," ungkap Syamsul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Sebelumnya, uji coba dan sosialisasi ganjil genap di ruas jalan eks 3 in 1 berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai dari 25 Juli-26 Agustus 2016. Pihak kepolisian mengklaim jika masyarakat sudah mulai mengerti mengenai aturan ganjil genap.
"Kami lakukan penindakan secara humanis, jadi jangan sampai menjadi momok yang menakutkan. Enggak ada istilahnya kejar-kejaran," kata Syamsul.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besok akan mengerahkan 200 personel gabungan untuk penindakan ganjil genap. Terdiri dari 100 orang personel Dishub dan 100 personel kepolisian. "Besok diawali dengan apel gabungan di Monas," katanya.
Pembatasan kendaraan melalui ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gatot Subroto (Gerbang Pemuda-Simpang Rasuna Said).
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri menegaskan, pelanggar tidak akan diberi ampun. Pengendara roda empat dianggap sudah mengetahui aturan ganjil genap.
"Tidak ada (ampun), kami lakukan penindakan bagi yang melanggar sistem ganjil genap mulai besok," ungkap Syamsul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Sebelumnya, uji coba dan sosialisasi ganjil genap di ruas jalan eks 3 in 1 berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai dari 25 Juli-26 Agustus 2016. Pihak kepolisian mengklaim jika masyarakat sudah mulai mengerti mengenai aturan ganjil genap.
"Kami lakukan penindakan secara humanis, jadi jangan sampai menjadi momok yang menakutkan. Enggak ada istilahnya kejar-kejaran," kata Syamsul.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besok akan mengerahkan 200 personel gabungan untuk penindakan ganjil genap. Terdiri dari 100 orang personel Dishub dan 100 personel kepolisian. "Besok diawali dengan apel gabungan di Monas," katanya.
Pembatasan kendaraan melalui ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gatot Subroto (Gerbang Pemuda-Simpang Rasuna Said).
(mhd)