Dicecar Kuasa Hukum Jessica, Ini Jawaban Guru Besar Hukum Pidana UGM

Kamis, 25 Agustus 2016 - 22:15 WIB
Dicecar Kuasa Hukum Jessica, Ini Jawaban Guru Besar Hukum Pidana UGM
Dicecar Kuasa Hukum Jessica, Ini Jawaban Guru Besar Hukum Pidana UGM
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadja Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait rekaman CCTV di Kafe Olivier yang dijadikan salah satu alat bukti.

Edward mengatakan, keberadaan CCTV yang diketahui sebagai alat elektronik itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Edward, KUHAP hanya mengatur surat, keterangan ahli, dan terdakwa sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana.

"Dalam KUHAP tidak merujuk dokumen elektronik. Namun, dalam UU Elektronik itu termasuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," kata Edward di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan, rekaman CCTV tidak bisa dimasukkan dalam perkara pidana pembunuhan.
"Di mana dimasukkan itu (CCTV), karena tidak diatur dalam KUHAP," tegas Otto.

Edward pun menjawab, meski CCTV tidak diatur dalam KUHAP, namun CCTV bisa dijadikan alat bukti petunjuk seiring dengan kemajuan teknologi.

"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," tambah Edward.

Sidang hari ini selesai sekira pukul 21.30 WIB. Sidang ditunda Senin, 29 Agustus 2016 dan dijadwalkan maraton sebanyak seminggu tiga kali pada hari Senin, Rabu, dan Kamis depan.

"Sidang dijadwalkan Senin depan, mulai pukul 09.00 WIB, sampai jeda pukul 13.00 WIB. Lalu mulai lagi pukul 16.00 WIB, mohon dimaklumi, dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Kisworo.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)