Ini Kesaksian Guru Besar Hukum Pidana UGM di Sidang Jessica

Kamis, 25 Agustus 2016 - 21:20 WIB
Ini Kesaksian Guru Besar...
Ini Kesaksian Guru Besar Hukum Pidana UGM di Sidang Jessica
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ‎Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebab. Pernyataan ini disampaikan Edward saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-14 pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

‎Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat terdakwa Jessica ‎tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya."Karena ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara itu. Ini dijelaskan dalam teori Dolus Premeditatus," kata Edward di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).

Dalam teori itu, lanjut Edward, ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak perlu asal usul atau motif terjadinya perkara. "Pertama, ‎pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang‎. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian. Ketiga, ‎pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," paparya.

Maka dari itu, Edward menegaskan tidak perlu lelah memikirkan motif pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP, lantaran pasal itu tidak butuh motif. "Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)