FKM Nilai Mutasi Ratusan PNS Depok Tabrak UU
A
A
A
DEPOK - Mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beberapa waktu lalu dinilai melanggar undang-undang. Untuk itu Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Kota Depok akan melayangkan somasi ke Wali Kota.
Koordinator FKM Depok Ferri Abba mengatakan apabila melihat Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor 821.2/SK/715/BKD tertanggal 19 Agustus 2016, maka ada empat poin pelanggaran. Diantaranya diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 116 ayat 1 dan ayat 2.
“Karena itu kami meminta penjelasan kepada Bapak wali kota dan wakil wali kota Depok terkait pemindahan dan pengangkatan di lingkungan ASN Kota Depok,” kata Ferri melalui rilisnya, Senin (22/8/2016).
Lebih lanjut dia menerangkan poin lain yang ditabrak oleh keputusan mutasi tersebut adalah melanggar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 14 dan pasal 15 serta pasal 30. (Baca: Ratusan PNS Kota Depok Dimutasi)
Terakhir, menurut Ferry, wali kota juga melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 67 point b,c,d,e dan pasal 78 ayat 1 dan 2. Dia menuturkan, berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 116 bahwa Walikota dilarang melakukan mutasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang masa tugas belum dua tahun, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia menambahkan JPT pratama adalah sekda dan kepala dinas kabupaten/kota. Sehingga yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, terkait dengan mutasi di lingkup Pemkot Depok syarat dengan pelanggaran terhadap UU. "Kami juga menilai kalau wali kota terlalu terburu-buru melakukan mutasi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya pada hari ini akan datang menyerahkan surat somasi kepada Wali Kota, Wakil Walikota di Balaikota Depok.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangi DPRD Kota Depok, guna mempertanyakan fungsi pengawasan dewan dalam proses pemutasian yang digelar Pemkot Depok.
Koordinator FKM Depok Ferri Abba mengatakan apabila melihat Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor 821.2/SK/715/BKD tertanggal 19 Agustus 2016, maka ada empat poin pelanggaran. Diantaranya diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 116 ayat 1 dan ayat 2.
“Karena itu kami meminta penjelasan kepada Bapak wali kota dan wakil wali kota Depok terkait pemindahan dan pengangkatan di lingkungan ASN Kota Depok,” kata Ferri melalui rilisnya, Senin (22/8/2016).
Lebih lanjut dia menerangkan poin lain yang ditabrak oleh keputusan mutasi tersebut adalah melanggar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 14 dan pasal 15 serta pasal 30. (Baca: Ratusan PNS Kota Depok Dimutasi)
Terakhir, menurut Ferry, wali kota juga melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 67 point b,c,d,e dan pasal 78 ayat 1 dan 2. Dia menuturkan, berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 116 bahwa Walikota dilarang melakukan mutasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang masa tugas belum dua tahun, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia menambahkan JPT pratama adalah sekda dan kepala dinas kabupaten/kota. Sehingga yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, terkait dengan mutasi di lingkup Pemkot Depok syarat dengan pelanggaran terhadap UU. "Kami juga menilai kalau wali kota terlalu terburu-buru melakukan mutasi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya pada hari ini akan datang menyerahkan surat somasi kepada Wali Kota, Wakil Walikota di Balaikota Depok.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangi DPRD Kota Depok, guna mempertanyakan fungsi pengawasan dewan dalam proses pemutasian yang digelar Pemkot Depok.
(ysw)