Kuasa Hukum Jessica Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Rabu, 03 Agustus 2016 - 21:43 WIB
Kuasa Hukum Jessica...
Kuasa Hukum Jessica Ragukan Keterangan Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Pengacara Jessica mempertanyakan dan meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan kasus Mirna. Keraguan itu salah satunya keterangan soal kadar sianida yang masuk ke tubuh Mirna.

Pengacara Jessica Otto Hasibuan mengatakan, jika 20 percobaan yang dilakukan tim Kimia dan Biologi Bareskrim Polri itu tak masuk akal. Pasalnya, cara sedot kopi tiap orang itu berbeda-beda, jadi tak mungkin seseorang menyedot kopi menggunakan sedotan itu sebanyak 20 ml.

"Soal Jessica yang meracun, kan ditubuh Jess juga diperiksa, sampai ditelanjangi tak ada itu bekas luka (akibat sianida yang dibawa Jess). Jadi tak bisa lalu dihubungkan," ujar Otto Hasibuandi PN Jakpus, Rabu (3/8/2016).

Otto pun meragukan pernyataan Kabid Kimia dan Biologi Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran kalau Mirna tewas akibat sianida. Sebabnya, Nursamran pun tak melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah Mirna.

"Pernyataannya kan dia bilang tak di autopsi seluruhnya, hanya lambung saja. Masak tentukan matinya orang cuma dari sampel lambung," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Ardito membeberkan, tak dilakukannya autopsi menyeluruh itu berdasarkan permintaan penyidik yang hanya membutuhkan pemeriksaan luar saja. Adapun pemeriksaan dalam itu memang hanya di hati, lambung, empedu, dan urinenya saja untuk menentukan adakah racun di tubuh korban.

"Sianida ini kan zat yang mudah melepas dan menguap. Tercampur zat tertentu, bisa berubah, sebagaimana PH maksimal 14. Dan kenapa di dalam perut hanya 0,02 mg ya itu karena mengurai," jelasnya.

Adapun mengenai pembuktian itu, itu sudah ada pada keterangan saksi, ahli, dokumen, visum, dan BAP sehingga kaitan penyebab kematian pun sudah terkonstruksi. Pada sidang berikutnya, keterangan ahli pun memprediksi jika sianida yang dimasukan ke dalam kopi itu terjadi pada pukul 16.30-16.45 WIB.

Sedang pada CCTV, penyajian kopi pun dari penyakit ke meja Mirna sejatinya hanya sampai pukul 16.26 WIB. "Makanya, nanti tinggal dibuktikan saja dan nanti akan kami datangkan ahli IT," tutupnya.

Sementara itu, Berdasarkan pantauan, sidang kasus Mirna yang digelar pada Rabu (3/8/2016) ini selesai digelar pada pukul 20.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menyatakan, jika sidang lanjutan kasus kematian Mirna itu akan kembali digelar pada Rabu, 10 Agustus 2016 mendatang, pukul 09.00 WIB dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

"Jadi masih saksi ahli yah pekan depan, Jaksa harus hadirkan ahli digital, ahli Toksikologi lagi dan dokter forensik untuk hubungkan itu CCTV dengan kematian korban. Dengan ini sidang ditutup," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8703 seconds (0.1#10.140)