Pelanggar Ganjil Genap Harus Diberi Denda Maksimal

Selasa, 02 Agustus 2016 - 02:46 WIB
Pelanggar Ganjil Genap...
Pelanggar Ganjil Genap Harus Diberi Denda Maksimal
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta harus bersikap serius dengan menerapkan denda maksimal bagi pelanggar kebijakan sitem ganjil genap. Jika ini tak diberlakukan maka masyarakat tak akan mau beralih ke transportasi massal.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, dalam menerapkan uji coba ganjil genap ini di Jakarta ini, petugas seharusnya melakukannya dengan serius. Salah satunya dengan menerapkan denda maksimal bagi penerobos jalur ganjil genap, layaknya menerobos jalur busway yang diberikan denda sebesar Rp500.000.

"Petugas jangan tanggung-tanggung, denda setingginya. Bisa tidak kalau dendanya itu maksimum? Kalau dendanya maksimum, seperti menyerobot jalur busway, katakanlah Rp500.000 berani tidak orang? Atau satu juta," ujar Yayat pada Sindonews, Senin, 1 Agustus 2016.

Menurut Yayat, denda maksimal itu untuk menciutkan nyali pengendara mobil agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan. Jika tidak, masyarakat pun tidak akan jera dan tak akan menyadarkan masyarakat dan mendorong menggunakan kendaraan umum.

"Inti penerapan sistem ganjil genap itu membuat masyatakar beralih menggunakan kendaraan umum," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7549 seconds (0.1#10.140)