Uji Coba Ganjil Genap, Pengendara Hanya Ditegur

Rabu, 27 Juli 2016 - 09:52 WIB
Uji Coba Ganjil Genap,...
Uji Coba Ganjil Genap, Pengendara Hanya Ditegur
A A A
JAKARTA - Selama uji coba pemberlakukan ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi memberi kelonggaran terhadap pengendara. Satu pekan pertama petugas hanya memberikan imbauan sambil membagikan brosur kepada pengendara yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan jika dalam uji coba yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 akan dilakukan bertahap.

Setelah tahapan ini selesai, ganjil genap akan mulai dilakukan permanen pada tanggal 30 Agustus 2017 mendatang.

"Jadi tahapan uji coba enggak langsung tindakan. Pertama dalam waktu seminggu kita bagi-bagi brosur dulu nih seperti yang dilakukan sekarang," ujar Andri kepada wartawan di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Mantan Camat Jatinegara itu menjelaskan untuk tahapan kedua selama satu pekan akan diberikan teguran lisan. Teguran lisan ini berbentuk peringatan dari kepolisian bagi pengendara yang memiliki pelat ganjil namun berada di tanggal genap maupun sebaliknya.

"Kemudian minggu ketiga pada uji coba ini akan diberikan teguran tertulis. Namun teguran ini tidak berlaku langsung sanksi tilang," tukasnya.

Setelah uji coba, baru akan ada implementasi. Implementasi yang berlangsung 30 Agustus 2016 sudah mulai dilakukan tilang.

Terhadap pengendara yang melanggar ‎maka polisi mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraan dan diberikan Surat Tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).

Dan jika ada indikasi pemalsuan STNK dan atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai k‎etentuan yang berlaku.

Pelanggar pada implementasi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9046 seconds (0.1#10.140)