Miliki Ganja 19 Linting, Rendra Ditangkap di Belakang Hotel FM3

Minggu, 24 Juli 2016 - 23:14 WIB
Miliki Ganja 19 Linting, Rendra Ditangkap di Belakang Hotel  FM3
Miliki Ganja 19 Linting, Rendra Ditangkap di Belakang Hotel FM3
A A A
TANGERANG - Rendra Radiansyah (24), seorang remaja diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah kedapatan memiliki sabu dan ganja. Dia ditangkap di Kampung Warung Mangga No. 69 RT02/02 Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemuda pengangguran itu saat diringkus kedapatan memikiki satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat brutto 7,06 gram. Serta ganja 19 linting siap pakai dengan berat brutto keseluruhan 41 gram.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Tangsel bahwa di wilayah Gading Serpong akan terjadi transaksi narkotika," tutur Kasubag Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri, Minggu (24/07/2016).

Namun, Rendra sepertinya punya firasat. Sehingga transaksi tersebut berpindah ke daerah Kamlung Warung Mangga belakang Hotel transit FM3.

Setelah dilakukan penyelidikan di daerah tersebut, tepatnya disalah satu rumah, petugas langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan. "Saat disergap, tersangka mengaku barang bukti narkotika itu berasal dari seorang bandar bernama Ginting," ujar Mansuri.

Kini tersangka telah dipenjara, sementara Ginting yang disebut tersangka sebagai pemasok barang haram itu masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami tentu akan melakukan pengembangan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7506 seconds (0.1#10.140)