Berikan Keterangan Beda, Bartender Olivier Dicecar Pengacara Jessica

Kamis, 21 Juli 2016 - 18:53 WIB
Berikan Keterangan Beda,...
Berikan Keterangan Beda, Bartender Olivier Dicecar Pengacara Jessica
A A A
JAKARTA - Bartender Kafe Olivier Yohannes memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim terkait kronologi pembuatan es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Hakim maupun tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, cukup intens mencecar Yohannes soal kondisi es kopi setelah diminum Mirna. Sebab, Yohanes mengaku diperintah Manager Kafe Devi untuk mengevakuasi gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Devi memerintah Yohannes buat memindahkan isi kopi ke dalam botol. "Karena saat itu mau di cek ke laboratorium, kira-kira pukul 19.00 WIB," kata Yohanes di PN Jakpus, Kamis (21/7/2016).

Pria yang berpengalaman menjadi bartender selama 6 tahun itu melanjutkan, kopi Vietnam dalam gelas Mirna dipindahkan seluruhnya sisa kopi ke dalam botol beling air mineral. "Merek botol itu yakni Acqua Panna," singkatnya.

Usai memindahkan isi kopi yang diminum Mirna ke botol, Yohanes menaruh gelas di pantry. Namun dipisahkan dengan yang lain agar tidak tertukar. Hal tersebut dikarenakan cairan kopi dalam botol juga gelasnya, rencananya bakal dibawa polisi sebagai bukti.

"Paginya saya kasih ke barista Tegar, karena katanya mau dibawa ke lab," tambah Yohannes.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan botol isi kopi yang diminum Mirna. Saat ditunjukkan botol berisi kopi Mirna, Yohannes pun memastikan kalau bentuk botol mirip dengan botol yang dia gunakan saat memindahkan es kopi dari gelas Mirna.

"Saya tidak bisa pastikan, tapi botolnya seperti itu," ungkap Yohannes.
Namun, menurut Otto, keterangan yang diungkapkan Yohanes berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Otto membeberkan, dalam BAP tercantum kalau yang disita polisi itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol berisi kopi Mirna, sisa juga.

"Ternyata saksi menyatakan kalau gelas itu sudah kosong. Jaksa katakan kalau yang diperiksa di Mabes adalah gelas berisi kopi," ujar Otto usai persidangan.

Atas keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara itu, Otto pun meragukan keaslian kopi dalam botol yang jadi barang bukti. Memang benar kopi yang diminum Mirna atau bukan. "Berarti kesimpulan saya yang diperiksa di lab itu bukan kopi barang bukti," tegas Otto.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)