Jebak Driver Go-Jek dengan Sabu, Oknum Polisi Ditangkap

Selasa, 12 Juli 2016 - 23:03 WIB
Jebak Driver Go-Jek...
Jebak Driver Go-Jek dengan Sabu, Oknum Polisi Ditangkap
A A A
JAKARTA - Oknum anggota polisi Polsek Cempaka Putih, Polresta Jakarta Pusat ditangkap tim buser Polsek Taman Sari karena berusaha menjebak seorang driver Go-Jek dengan paket sabu. Bersama komplotannya, oknum polisi itu berusaha menjebak dengan menyelipkan paket sabu di kantong jaket korbannya.

Aksi tak terpuji dilakukan Bripka Suroto bersama dengan dua rekannya, Fahmi, dan Ade. Ketiganya memperdaya Sigit, seorang driver Go-Jek yang juga pegawai honorer Mahkamah Agung dengan sepaket sabu pada Minggu 10 Juli 2016.

Aksi mereka terbongkar setelah Sigit melaporkannya ke Polsek Taman Sari. Tim buser kemudian membekuk dua dari tersangka, Bripka Suroto dan Ade di minimarket Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (12/7/2016) siang.

"Fahmi masih kita buru, semoga secepatnya dapat ditangkap," ucap Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi ketika dikonfirmasi.

Nasriadi melanjutkan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, Fahmi bertugas menyelipkan sabu ke pakaian korban. Sementara Bripka Suroto dan Ade berpura-pura sebagai anggota narkoba.

Mereka meminta upaya damai dengan dalih, korbannya tidak akan diproses hukum. "Sigit sendiri diminta lima juta untuk tidak melanjutkan perkara ini," tutur Nasriadi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengatakan masih menyelidiki kasus ini. Dari hasil intograsi sementara, ketiga telah lihai dalam menjalankan perannya. Termasuk Fahmi, yang sengaja menyelipkan narkoba sabu ke jaket Sigit, yang kebetulan nyambi sebagai driver Go-Jek.

Dari penuturan Guruh, terungkap bahwa Sigit sendiri sebelum mendapatkan order jasa antar dari Fahmi, mulai dari kawasan krukut ke starbuck Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ditengah perjalanan, Fahmi kemudian menyelipkan paket sabu sebelum akhirnya di jebak oleh kedua pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0704 seconds (0.1#10.140)