Ada Temuan BPK, Pembangunan Rusun Cengkareng Barat Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menunda pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cengkareng Barat. Penundaan ini dikarenakan adanya kasus pembebasan lahan yang tengah diinvestigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang baru tahap pembebasan dan sementara masuk proses hukum. Kalau sudah masuk proses hukum, kami hentikan dulu pembangunan rusunawa Cengkareng Barat," Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2016).
Arifin menjelaskan, untuk pembangunan rusunawa Cengkareng Barat sudah ada di APBD 2016. Ketika ada kasus ini, maka tentunya harus menunggu hasil proses hukum tersebut. "Proses hukumnya dituntaskan dulu. Kalau kami menang di pengadilan, baru kami bangun rusunawa Cengkareng Barat," jelas Arifin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terdahulu Ika Lestari Adji mengungkapkan pernah mendapatkan uang gratifikasi. Ika mengatakan jika uang itu berasal dari bawahannya yaitu Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan DKI, Sukmana.
Sukmana juga bertugas sebagai ketua tim dari Dinas Perumahan DKI yang membeli lahan di Cengkareng pada November 2015 dengan nilai Rp648 miliar. Sukmana sendiri sudah dicopot dari jabatannya. Saat ditanya alasan pencopotan, Ika mengaku karena kinerja kepala bidang tersebut. "Karena kinerja," tandas Ika.
Namun ternyata belakangan, lahan yang dibeli Dinas Perumahan DKI untuk pembangunan rusun tersebut adalah lahan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Lahan tersebut pernah menjadi sengketa antara PT. Sabar Ganda dengan DKI. Namun saat gugatan diputuskan tidak ada yang menang.
Kemudian ada lagi seorang dengan nama Toeti Soekarno yang menyebut memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sertifikat dia dapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mendaftarkan pada tahun 2014.
"Sekarang baru tahap pembebasan dan sementara masuk proses hukum. Kalau sudah masuk proses hukum, kami hentikan dulu pembangunan rusunawa Cengkareng Barat," Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2016).
Arifin menjelaskan, untuk pembangunan rusunawa Cengkareng Barat sudah ada di APBD 2016. Ketika ada kasus ini, maka tentunya harus menunggu hasil proses hukum tersebut. "Proses hukumnya dituntaskan dulu. Kalau kami menang di pengadilan, baru kami bangun rusunawa Cengkareng Barat," jelas Arifin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terdahulu Ika Lestari Adji mengungkapkan pernah mendapatkan uang gratifikasi. Ika mengatakan jika uang itu berasal dari bawahannya yaitu Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan DKI, Sukmana.
Sukmana juga bertugas sebagai ketua tim dari Dinas Perumahan DKI yang membeli lahan di Cengkareng pada November 2015 dengan nilai Rp648 miliar. Sukmana sendiri sudah dicopot dari jabatannya. Saat ditanya alasan pencopotan, Ika mengaku karena kinerja kepala bidang tersebut. "Karena kinerja," tandas Ika.
Namun ternyata belakangan, lahan yang dibeli Dinas Perumahan DKI untuk pembangunan rusun tersebut adalah lahan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Lahan tersebut pernah menjadi sengketa antara PT. Sabar Ganda dengan DKI. Namun saat gugatan diputuskan tidak ada yang menang.
Kemudian ada lagi seorang dengan nama Toeti Soekarno yang menyebut memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sertifikat dia dapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mendaftarkan pada tahun 2014.
(whb)