Dijebloskan ke Penjara, Daeng Aziz Ingin Balas Dendam
A
A
A
JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz eks penguasa Kalijodo yang divonis penjara 10 bulan terkait kasus pencurian listrik akan melakukan 'balas dendam' kepada orang di balik layar yang menggusur Kalijodo dan menjebloskannya ke penjara.
Salah seorang kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin mengatakan, tak sepantasnya Aziz dihukum, terlebih dalam kasus itu, JPU tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kata Mujahidin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Mujahidin yakin kehadiran Welly akan membuat kliennya bebas. Sebab, dalam pemesanannya pada Welly, Daeng mengaku ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal.
"Welly harus dihadapkan persidangan, kita siap biaya penyidiknya ke Sulawesi untuk menjemput Welly," terang Mujahidin. Mujahidin menuturkan, dengan putusan selama 10 bulan itu, nantinya Daeng Aziz hanya akan menjalani sisa hukuman 4 bulan kurungan.
Pasalnya, dalam putusan dijelaskan bahwa selama masa tahanan dipotong dengan putusan. Daeng Aziz yang dipenjara sejak 22 Februari itu, sudah menjalani enam bulan kurungan dalam proses peradilan.
Mujahidin menegaskan, Daeng Aziz bakal mengungkap siapa dalang pencuri listrik. Tak itu saja saja, Daeng bakal 'balas dendam' pada pemain dibelakang layar yang menggusur Kalijodo dan menjerat dirinya dengan kasus pencurian listrik.
"Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu. Tapi, kami kuasa hukumnya mencoba menenangkan Daeng, sebab yang akan dilawan adalah tembok besar," tutupnya.
Salah seorang kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin mengatakan, tak sepantasnya Aziz dihukum, terlebih dalam kasus itu, JPU tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (Saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kata Mujahidin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Mujahidin yakin kehadiran Welly akan membuat kliennya bebas. Sebab, dalam pemesanannya pada Welly, Daeng mengaku ingin pasang listrik yang legal, bukan yang ilegal.
"Welly harus dihadapkan persidangan, kita siap biaya penyidiknya ke Sulawesi untuk menjemput Welly," terang Mujahidin. Mujahidin menuturkan, dengan putusan selama 10 bulan itu, nantinya Daeng Aziz hanya akan menjalani sisa hukuman 4 bulan kurungan.
Pasalnya, dalam putusan dijelaskan bahwa selama masa tahanan dipotong dengan putusan. Daeng Aziz yang dipenjara sejak 22 Februari itu, sudah menjalani enam bulan kurungan dalam proses peradilan.
Mujahidin menegaskan, Daeng Aziz bakal mengungkap siapa dalang pencuri listrik. Tak itu saja saja, Daeng bakal 'balas dendam' pada pemain dibelakang layar yang menggusur Kalijodo dan menjerat dirinya dengan kasus pencurian listrik.
"Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu. Tapi, kami kuasa hukumnya mencoba menenangkan Daeng, sebab yang akan dilawan adalah tembok besar," tutupnya.
(whb)