Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Jakmania

Senin, 27 Juni 2016 - 15:29 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Jakmania
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan Jakmania dengan polisi. Dari ketujuh orang yang dijadikan tersangka, tiga orang lainnya masih didalami keterlibatannya.

"J alias Obboy sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi pada wartawan, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, dari J, polisi pun membekuk tiga orang lainnya, yakni AJ, K, dan I. Ketiganya masih diperiksa secara intens untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tiga orang itu di kerusuhan kemarin.

"Ketiganya diperiksa secara intensif terkait penyerangan J terhadap polisi," tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan pada J itu pasal 170 KUHP. Selain J, unit Cyber Crime PMJ pun sudah menetapkan 6 orang tersangka sejak kemarin. Mereka rata-rata berumur 16-20 tahunan, satu diantaranya berinisial AR masih di bawah umur sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja, belum ditahan.

"Keenammnya yang terkait hate speech dikenakan pasal 27 ayat 4, 28 ayat 2 UU ITE. Jo pasal 45 ITE Jo pasal 160 KUHP," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)