27 Juli, Polda Metro Uji Coba Sistem Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan melakukan uji coba sistem ganjil genap pada 27 Juli 2016 mendatang. Rencananya, sistem ini akan diberlakukan di bekas kawasan 3 in 1 dan berlaku untuk kendaraan roda empat.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kalau sistem ganjil genap itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Sistem itu akan mulai diberlakukan uji cobanya pada tanggal 27 Juli-26 Agustus 2016 mendatang. Sedangkan pemberlakuan permanennya kemungkinan tanggal 30 Agustus 2016.
"Tanggal 28 Juni-26 Juli 2016 itu sosialisasinya. Ganjil genap ini hanya untuk mobil, kecuali kawasan yang sudah ada pelarangan SPM (Sepeda motor) seperti Bunderan HI sampai Merdeka Barat," ujarnya pada Sindonews, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, sistem ganjip genap itu diterapkan sesuai kalender dan nomor pelat terakhir pada kendaraan. Misalnya, pada tiap tanggal 1, maka kendaraan yang melintas harus berpelat ganjil, seperti pelat A 2345 BCD. Sedang tanggal 2, berlaku pelat genap, misal A 1234 BCD.
"Sistem ini berlaku di Sudirman -Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said, di bekas kawasan 3 In 1. Berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB," tutupnya.
Adapun pengawasannya itu dilakukan di sembilan titik persimpangan, seperti di Simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Gatot Subroto, Kuningan, dan Hos Cokroaminoto.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kalau sistem ganjil genap itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Sistem itu akan mulai diberlakukan uji cobanya pada tanggal 27 Juli-26 Agustus 2016 mendatang. Sedangkan pemberlakuan permanennya kemungkinan tanggal 30 Agustus 2016.
"Tanggal 28 Juni-26 Juli 2016 itu sosialisasinya. Ganjil genap ini hanya untuk mobil, kecuali kawasan yang sudah ada pelarangan SPM (Sepeda motor) seperti Bunderan HI sampai Merdeka Barat," ujarnya pada Sindonews, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, sistem ganjip genap itu diterapkan sesuai kalender dan nomor pelat terakhir pada kendaraan. Misalnya, pada tiap tanggal 1, maka kendaraan yang melintas harus berpelat ganjil, seperti pelat A 2345 BCD. Sedang tanggal 2, berlaku pelat genap, misal A 1234 BCD.
"Sistem ini berlaku di Sudirman -Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said, di bekas kawasan 3 In 1. Berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB," tutupnya.
Adapun pengawasannya itu dilakukan di sembilan titik persimpangan, seperti di Simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Gatot Subroto, Kuningan, dan Hos Cokroaminoto.
(ysw)