BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp191 Miliar Terkait Sumber RS Waras

Senin, 20 Juni 2016 - 18:24 WIB
BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp191 Miliar Terkait Sumber RS Waras
BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp191 Miliar Terkait Sumber RS Waras
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan siapa pun yang mengabaikan rekomendasi BPK berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi. Meskipun demikian BPK tidak memiliki kewenangan untuk menersangkakan siapa pun dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami bukan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa menersangkakan siapa pun. Kami di undang-undang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara," ungkap Harry di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016) seperti dilansir Okezone.

Menurut Harry, kalau hasil pemeriksaan BPK tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaraan konstitusi. "Siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk Presiden pun," ujarnya.

Harry mengungkapkan, BPK memiliki dua laporan pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta, termasuk laporan audit investigasi soal pembelian lahan RS Sumber Waras yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sumber Waras ini intinya kita ada dua pemeriksaan laporan keuangan 2014 yang sudah diketahui. Karena kita sudah laporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Tetapi pada Agustus, atas permintaan KPK, kami diminta melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras," katanya.

BPK, lanjut Harry, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar. Harry meminta kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. "Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti Pemprov DKI berikutnya," tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, BPK Provinsi DKI menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras, yakni harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal. Kemudian, hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar oleh Pemprov DKI pada 2014.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)
pixels