AJI Jakarta Sebut Tindakan Ahok Mengancam Kebebasan Pers
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritisi. sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online untuk meliput Ahok.
Larangan Ahok ini dikarenakan Ahok tidak suka dengan pertanyaan wartawan tersebut yang dinilai mengadu domba dirinya dengan pejabat lainnya.
"Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/6/2016).
Ahmad menjelaskan jika Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
"AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," tukasnya.
Di saat yang bersamaan, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik," ujar Erick.
Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap yaitu pertama menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.
Kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
Kemudian, Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Terakhir mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Larangan Ahok ini dikarenakan Ahok tidak suka dengan pertanyaan wartawan tersebut yang dinilai mengadu domba dirinya dengan pejabat lainnya.
"Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (17/6/2016).
Ahmad menjelaskan jika Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
"AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," tukasnya.
Di saat yang bersamaan, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik," ujar Erick.
Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap yaitu pertama menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.
Kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
Kemudian, Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Terakhir mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik.
(whb)