Ratusan Ribu Ekstasi dan Sabu Diblender Polisi

Kamis, 16 Juni 2016 - 12:35 WIB
Ratusan Ribu Ekstasi...
Ratusan Ribu Ekstasi dan Sabu Diblender Polisi
A A A
JAKARTA - Ditnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 42 Kg sabu cair dan 109.700 butir ekstasi di Polda Metro Jaya. Selain itu, delapan orang tersangka dibekuk, dua tersangka diantaranya masuk pada jaringan internasional.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman mengatakan, pada Kamis (16/6/2016) ini, polisi memusnahkan sabu cair sebanyak 42 kg yang ada di dalam 72 botol kaleng lem. Sabu kristal sebesar 4,8 kg dan ekstasi sebanyak 109.700 butir. Pemusnahan itu dilakukan untuk memberikan hukum, sebab polisi diamanahlan memusnahkan barang bukti hasil penyelidikan.

"Ada lima laporan dengan total delapan orang tersangka. Dua diantaranya WNA, satu berinisial BLS warga Iran pada kasus sabu cair dan kedua berinisial CKP warga Malaysia pada kasus ekstasi," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2016).

John menerangkan, delapan orang tersangka itu dibekuk di tiga tempat berbeda, pertama kasus sabu cair, tersangla dibekuk di Expedisi Aramex Jalan Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jaktim. Tersangka sabu dibekuk di Jalan Maleo, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Tangsel.

Sedang ekstasi tersangka dibekuk di depan Apotik Roxy Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat dan di salah satu hotel ternama di Jakarta.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara ditaruh di bak kontrol berisi air lunak untuk mengurai kandungan di sabu cair itu. Sedang untuk ekstasi di blender dan dimusnahkan ke bak kontrol. Begitu juga dengan sabu kristal," tuturnya.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menerangkan, modus para tersangka itu memasukan narkoba ke Indinesia melalui jalur laut. Narkoba dikemas dengan berbagai bentuk benda, seperti genset, blower, dan pipa paralon untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Adapun para tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1129 seconds (0.1#10.140)