BKD DKI Akan Evaluasi Pengurangan Jam Kerja PNS

Senin, 13 Juni 2016 - 17:02 WIB
BKD DKI Akan Evaluasi...
BKD DKI Akan Evaluasi Pengurangan Jam Kerja PNS
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menjelaskan jika akan melakukan evaluasi terhadap pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan.

Seperti diketahui, jika Pemprov DKI mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur pengurangan jam kerja PNS DKI selama Ramadhan. PNS bekerja menjadi tujuh jam dengan jam kerja mulai dai 07.00-14.00 WIB dari jam kerja biasa sebanyak 8 jam, pukul 07.30-16.00 WIB.

“Ternyata memang ada pegawai yang bisa persis pulang jam dua siang. Terutama di tenaga administrasi,” kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Namun, lanjutnya, untuk pimpinan rasanya agak susah kalau sudah pulang pada pukul 14.00 WIB. "Karena ada tugas-tugas yang harus diselesaikan selepas dari administrasi," terangnya.

Agus mengaku hingga saat ini belum tahu apakah jam kerja ini akan diberlakukan seterusnya. Pasalnya dirinya mengklaim jika pengurangan jam kerja dapat mengurangi kemacetan.

Kendati begitu, Agus menilai dengan mengurangi jam kerja PNS dapat mengurangi kinerja PNS DKI Jakarta sebagai pelayan masyarakat. BKD DKI mengaku akan mengevaluasi kebijakan ini dilakukan setelah bulan Ramadhan.

“Saya kira kalau selamanya, kurang efektif. Tapi kalau diterapkan hanya di bulan puasa ya nggak apa-apa. Karena di bulan Ramadhan, yang ditunggu-tunggu kan waktu magrib. Dengan pulang jam dua siang, sedikit mengurangi. Pegawai DKI bisa duluan pulang sehingga bisa kumpul dengan keluarga lebih cepat,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)