Sidang Pembunuhan Enno, 5 Saksi Mahkota Akan Hadir di PN Tangerang

Rabu, 08 Juni 2016 - 08:43 WIB
Sidang Pembunuhan Enno, 5 Saksi Mahkota Akan Hadir di PN Tangerang
Sidang Pembunuhan Enno, 5 Saksi Mahkota Akan Hadir di PN Tangerang
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Enno Parihah (18) di Tangerang. Agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan lima orang saksi mahkota.

"Sidang (hari ini) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang, yang dua merupakan saksi mahkota yaitu RM dan IH dua pelaku lainnya yang sudah dewasa," kata Kajari Tangerang Edyward Kaban, Rabu (8/6/2016).

Edyward menambahkan, persidangan kepada terdakwa Rahmat Alim akan akan dilaksanakan secara maraton. Sebab, pelaku pembunuh sadis ini masih dibawah umur.

"Semoga minggu-minggu ini kita sudah melaksanakan sidang putusan. Mengingat pelakunya masih di bawah umur maka dalam 20 hari harus selesai," tambahnya.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHPidana yakni Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

"Namun karena pelakunya masih anak-anak maka hukuman setengahnya dari tuntutan," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)