Ahmad Dhani: Saya Ingin Tahu Siapa yang Larang Demo
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengatakan, demo adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Maka itu, demo tidak bisa dilarang oleh apapun termasuk Instruksi Presiden (Inpres) apalagi dengan Perintah Gubernur (Pergub).
"Tidak bisa dilarang Inpres ataupun Pergub, apalagi melalui pernyataan Kapolda. Hak menyatakan (pendapat) itu di atas segala Pergub maupun Inpres ataupun hanya sekadar larangan dari Kapolda," tegas Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Selain itu, Dhani membantah, isi mobil boks yang dibawa anak buahnya itu adalah alat-alat musik untuk konser di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, isi mobilnya hanya pengeras suara untuk demo.
"Kapolda bilang saya ngotot mau konser musik. Kalaupun ada konser musik kenapa dilarang? Saya mau tanya hari ini, siapa yang melarang atau siapa yang berani melarang kami aktivitis untuk demo di depan KPK? Aaya pingin tahu orangnya," pungkasnya. (Baca: Ahmad Dhani Ingin Klarifikasi Larangan Demo di KPK)
"Tidak bisa dilarang Inpres ataupun Pergub, apalagi melalui pernyataan Kapolda. Hak menyatakan (pendapat) itu di atas segala Pergub maupun Inpres ataupun hanya sekadar larangan dari Kapolda," tegas Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Selain itu, Dhani membantah, isi mobil boks yang dibawa anak buahnya itu adalah alat-alat musik untuk konser di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, isi mobilnya hanya pengeras suara untuk demo.
"Kapolda bilang saya ngotot mau konser musik. Kalaupun ada konser musik kenapa dilarang? Saya mau tanya hari ini, siapa yang melarang atau siapa yang berani melarang kami aktivitis untuk demo di depan KPK? Aaya pingin tahu orangnya," pungkasnya. (Baca: Ahmad Dhani Ingin Klarifikasi Larangan Demo di KPK)
(mhd)