Ini Kata PDIP Terkait Rencana Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok

Sabtu, 28 Mei 2016 - 01:50 WIB
Ini Kata PDIP Terkait...
Ini Kata PDIP Terkait Rencana Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok
A A A
JAKARTA - Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang DH menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta terkait rencana penyampaian hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta.

"Sebetulnya itu bukan hak istimewa karena itu kewenangan yang melekat pada dewan. Dewan punya fungsi legislasi dan kontrol. Silakan saja HMP kalau dipandang perlu," ungkap Bambang kepada wartawan, Jumat, 27 Mei 2016 kemarin.

Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara pada pekan lalu menggelar aksi unjuk rasa menuntut menghidupkan kembali HMP di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan diberikan waktu sepekan untuk mewujudkan hal tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.

Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.

Untuk bisa mengesahkan HMP, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8300 seconds (0.1#10.140)