Baru Tiba di Jakarta, Wong Tegal Jadi Korban Copet di Senen
A
A
A
JAKARTA - Nasib apes dialami Guntoro warga Tegal, Jawa Tengah yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Niatnya mencari kerja di Jakarta malah menjadi korban copet tadi malam.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, setibanya di Stasiun Senen korban yang berjalan seorang diri dibuntuti oleh dua lelaki tak dikenal. "Saat keluar, pelaku langsung dipepet dan dalam hitungan detik dompet milik korban berpindah tangan," kata Suyatno kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Suyatno menuturkan, korban mulanya belum menyadari bila dompetnya raib. Korban sempat berteriak karena kesal dipepet pelaku. Ketika menyadari dompetnya telah raib, korban berteriak kian keras hingga membuat pelaku bergegas lari.
Beruntung di dekat lokasi ada anggota Polsek Senen yang dengan cepat menangkap pelaku."Dua pelaku telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada komplotan copet lain," ucapnya.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Senen dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, setibanya di Stasiun Senen korban yang berjalan seorang diri dibuntuti oleh dua lelaki tak dikenal. "Saat keluar, pelaku langsung dipepet dan dalam hitungan detik dompet milik korban berpindah tangan," kata Suyatno kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Suyatno menuturkan, korban mulanya belum menyadari bila dompetnya raib. Korban sempat berteriak karena kesal dipepet pelaku. Ketika menyadari dompetnya telah raib, korban berteriak kian keras hingga membuat pelaku bergegas lari.
Beruntung di dekat lokasi ada anggota Polsek Senen yang dengan cepat menangkap pelaku."Dua pelaku telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada komplotan copet lain," ucapnya.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Senen dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(whb)