Polisi Amankan Sabu Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 17 Mei 2016 - 18:06 WIB
Polisi Amankan Sabu...
Polisi Amankan Sabu Senilai Rp3 Miliar
A A A
BEKASI - Polsek Pondok Gede menyita narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram di rumah kurir Jalan Cikunir, Kampung Dua, RT5/5, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sayangnya, kurir sabu berinisial UG (44) itu, berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan.

"Sabu yang diamankan senilai Rp3 miliar," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Heri Sumarji di Bekasi, Selasa (17/5/2016). (Baca: Miliki sabu senilai Rp75 juta, Asep dibekuk)

Menurut Heri, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan pengembangan terhadap kurir lainnya berinisial ED (30), yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas.

ED ditangkap saat anggota Polsek Pondok Gede memperoleh informasi bahwa daerah tempat tinggal pelaku di Jalan Masjid Hudal Islam RT01/07 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, kata dia, petugas kemudian mengintai di lokasi dan menemukan ED dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat diikuti ke rumah kontrakannya, ED bergegas kabur ke dalam rumah. Akhirnya, polisi menggerebek rumah tersangka.

Saat dilakukan penggrebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14 gram berikut ED menyerahkan diri tanpa perlawanan. ED dan barang bukti langsung diamankan. "Kami terus tekan pelaku mendapatkan barang haram itu dari mana, dan ED memberikan informasi," katanya.

Kepada polisi, ED mengaku memperoleh barang haram itu dari pelaku lainnya, DV (44), yang kini masuk daftar pencaharian orang (DPO). ED, hanya diperintahkan oleh DV untuk mengantar barang haram tersebut ke seseorang yang telah mentransfer uang ke DV.

Adapun sabu yang diedarkan ED dijual seharga Rp1,5 juta per gram. Dari pemeriksaan ED, penyidik memperoleh informasi soal kurir lainnya berinisial DS. Tanpa perlawanan, DS juga diamankan oleh polisi saat tengah tertidur di rumah kost milik Ari di Jalan Cikunir Kampung Dua.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Sukadi menambahkan, dari kontrakan DS, polisi menemukan sabu-sabu seberat 84,64 gram serta ekstasi sebanyak 34 butir. Dan dari pengakuan keduanya, mereka adalah satu jaringan pengedar narkoba yang sama. "Keduanya adalah kurir," tambahnya.

Dari pegakuan DS, petugas mengembangkan kasusnya dan menemukan 2 kilogram sabu di tempat kost yang dihuni DL (44), dan UG (44) yang kini menjadi buronan. Adapun kedua kurir tersebut tinggal di satu kost yang sama dengan DS, namun beda kamar.

"DS satu kamar sendiri sedangkan DL dan UG di kamar kost sebelahnya, sama-sama menghuni di kost milik Bapak Ari," ungkapnya.

Menurut dia, sabu seberat 2 kilogram ini merupakan milik UG. Adapun UG merupakan resividis dengan kasus yang sama dan baru setahun keluar dari Lapas Karawang.

Akibat perbuatannya, DS dan ED dijerat Pasaal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)