Ini Peran 3 Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Enno

Senin, 16 Mei 2016 - 09:38 WIB
Ini Peran 3 Pelaku Pembunuhan...
Ini Peran 3 Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Enno
A A A
JAKARTA - Setelah membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Enno Fahira, Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku lain. Pembunuhan sadis terhadap gadis muda ini dilakukan oleh ketiga pelaku yang seluruhnya mengenal korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan sadis tersebut berinisial RA, RAF dan IH. Setelah menangkap para pelaku, petugas langsung menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian mess karyawati PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami keterangan terduga pelaku yang belum berkesuaian alibinya," kata Krishna Murti, Senin (16/5/2016). Dalam pra rekonstruksi ini, polisi membawa tiga orang terduga pelaku dengan wajah tertutup cadar.

Pra rekonstruksi hanya berlangsung singkat, sekitar 30 menit saja, di mana penyidik hanya mereka ulang adegan inti yakni pada saat korban dibunuh. Pra rekonstruksi ini dilakukan pada pukul 23.00 WIB, kegiatan ini sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari kerumunan warga yang penasaran dan ingin menyaksikan proses tersebut.

Dalam informasi yang diterima SINDO, pelaku RA merupakan kekasih korban. Saat itu, RA dan korban sepakat untuk bertemu di kamar gadis tersebut. Di dalam kamar, RA kesal korban tak mau diajak berhubungan badan karena takut hamil.

RA pun mmemilih keluar kamar. Ketika di luar, RA bertemu dengan RAF dan IH. Selanjutnya RAF dan IH menanyakan kepada tersangka tentang keberadaan tersangka di kamar korban. RAF dan IH pun mengajak RA untuk kembali ke kamar korban.

Di sinilah para pelaku tega menghabisi nyawa gadis muda tersebut. "IH berperan mendekap wajah korban dengan menggunakan bantal. RAF memegani kaki korban. Sedangkan RA memukulkan cangkul ke wajah korban, " jelas Krishna.

Tak puas, RAF kembali memukul organ vita korban dengan cangkul hingga meregang nyawa. Daalam kasus ini penyidik telah menyita satu kaus oblong warna hitam milik tersangka, satu potong celana pendek jeans milik tersangka, sepasang sandal jepit milik tersangka, satu unit ponsel korban.(Baca: Gadis 18 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Secara Sadis di Tangerang)

Pelaku sendiri dikenakan pasal berlapis yaitu pasam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan serta atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)