Pemprov DKI Kembali Wacanakan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI pasrah menghadapi kemacetan pasca-penghapusan kawasan 3 in 1 pekan depan. Sistem ganjil genap pun kembali diwacanakan sambil menunggu Electronic Road Pricing (ERP).
Pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Izul Waro menuturkan, sistem ganjil-genap dan ERP merupakan wacana lama yang digulirkan sejak 2007. Sebenarnya, kedua sistem tersebut sangat mungkin dilakukan apabila ada kemauan yang kuat.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kedekatan lantaran pernah bekerja sama dalam memimpin DKI Jakarta dan sangat menanti ERP diberlakukan.
Masalahnya, lanjut Izul, DKI tidak mau membereskan kebijakan pendukungnya, penambahan transportasi massal dan perbaikan angkutan umum yang saling terintegrasi bus Transjakarta, halte bus yang luas, sarana pejalan kaki, sterilisasi jalur dan park and ride yang memadai.
"Ganjil-genap atau ERP kalau pendukungnya siap, saya rasa sudah bisa berjalan itu. Secara regulai pakai Peraturan Presiden bisa lebih cepat seperti kasus legalisasi Go-Jek sebelumnya. Pemerintah tidak boleh membatasi tanpa ada pendukung lainya," kata Izul Waro saat dihubungi Kamis, 12 Mei 2016 kemarin.
Izul menjelaskan, penghapusan 3 in 1 pastinya membuat kendaraan bertambah. Dia pun berpendapat bila memungkinkan sistem ganjil genap diberlakukan. Namun, sistem ganjil-genap hanya bisa dilakukan secara manual.
Artinya, apabila ingin memberlakukan itu, Pemprov DKI harus bekerja sama dengan kepolisian, TNI, garnisun dan sebagainya. Sambil melakukan itu, lanjut Izul, DKI harus memiliki solusi dan berkewajiban meningkatkan pelayanan angkutan masal yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Sementaa itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk melakukan pengendalian kendaraan. Sebab, biar bagaimanapun, kendaraan pribadi akan terus bertambah lantaran orang lebih merasa nyaman.
"Saya yakin orang tidak akan pindah ke angkutan umum. Tapi kami masih mengkajinya. Apakah sambil tunggu ERP, kami berlakukan ganjil-genap, atau seperti apa. Implementasi ERP sendiri baru dilakukan pada 2017 mendatang," ujarnya.
Untuk memperkuat penghapusan kawasan 3 in 1, mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena penerapan kawasan 3 in 1 ini menggunakan Pergub No 4104/2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan jalur 3 in 1.
"Pengelolaan ERP nantinya tidak perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta. Kan sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusu di Dishubtrans," ungkapnya.
Pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Izul Waro menuturkan, sistem ganjil-genap dan ERP merupakan wacana lama yang digulirkan sejak 2007. Sebenarnya, kedua sistem tersebut sangat mungkin dilakukan apabila ada kemauan yang kuat.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kedekatan lantaran pernah bekerja sama dalam memimpin DKI Jakarta dan sangat menanti ERP diberlakukan.
Masalahnya, lanjut Izul, DKI tidak mau membereskan kebijakan pendukungnya, penambahan transportasi massal dan perbaikan angkutan umum yang saling terintegrasi bus Transjakarta, halte bus yang luas, sarana pejalan kaki, sterilisasi jalur dan park and ride yang memadai.
"Ganjil-genap atau ERP kalau pendukungnya siap, saya rasa sudah bisa berjalan itu. Secara regulai pakai Peraturan Presiden bisa lebih cepat seperti kasus legalisasi Go-Jek sebelumnya. Pemerintah tidak boleh membatasi tanpa ada pendukung lainya," kata Izul Waro saat dihubungi Kamis, 12 Mei 2016 kemarin.
Izul menjelaskan, penghapusan 3 in 1 pastinya membuat kendaraan bertambah. Dia pun berpendapat bila memungkinkan sistem ganjil genap diberlakukan. Namun, sistem ganjil-genap hanya bisa dilakukan secara manual.
Artinya, apabila ingin memberlakukan itu, Pemprov DKI harus bekerja sama dengan kepolisian, TNI, garnisun dan sebagainya. Sambil melakukan itu, lanjut Izul, DKI harus memiliki solusi dan berkewajiban meningkatkan pelayanan angkutan masal yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Sementaa itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk melakukan pengendalian kendaraan. Sebab, biar bagaimanapun, kendaraan pribadi akan terus bertambah lantaran orang lebih merasa nyaman.
"Saya yakin orang tidak akan pindah ke angkutan umum. Tapi kami masih mengkajinya. Apakah sambil tunggu ERP, kami berlakukan ganjil-genap, atau seperti apa. Implementasi ERP sendiri baru dilakukan pada 2017 mendatang," ujarnya.
Untuk memperkuat penghapusan kawasan 3 in 1, mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena penerapan kawasan 3 in 1 ini menggunakan Pergub No 4104/2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan jalur 3 in 1.
"Pengelolaan ERP nantinya tidak perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta. Kan sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusu di Dishubtrans," ungkapnya.
(whb)