Mahfud MD Dukung Warga Bukit Duri Gugat Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang mengajukan gugatan peradilan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, warga RW 10-12 Bukit Duri memilik hak untuk mendapatkan penggatian atas rumah mereka yang akan digusur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Mahfud MD mengatakan, mendukung penuh upaya hukum warga Bukit Duri yang hendak memperjuangkan hak sebagai rakyat Jakarta ini karena perjuangan tersebut dilakukan dengan penuh risiko. Mahfud MD menilai guguatan tersebut sudah tepat lantaran Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gerakan ini dilanjutkan dengan class action, yakni gugatan ke pengadilan karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Legal standing tak perlu dipersoalkan, sekarang banyak keputusan pengadilan yang dikabulkan karena memiliki legal standing,"kata Mafhud pada wartawan di Bukit Duri, Kamis (12/5/2016).
Mantan Ketu MK perioede 2008-2011 ini berharap agar pengadilan nantinya bersikap responsif pada gugatan tersebut dan tak lagi bersikap selalu memenangkan pemerintah apabila ada masyarakat yang melakukan gugatan, khususnya pada kasus penggusuran.
Mahfud MD mengatakan, mendukung penuh upaya hukum warga Bukit Duri yang hendak memperjuangkan hak sebagai rakyat Jakarta ini karena perjuangan tersebut dilakukan dengan penuh risiko. Mahfud MD menilai guguatan tersebut sudah tepat lantaran Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gerakan ini dilanjutkan dengan class action, yakni gugatan ke pengadilan karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Legal standing tak perlu dipersoalkan, sekarang banyak keputusan pengadilan yang dikabulkan karena memiliki legal standing,"kata Mafhud pada wartawan di Bukit Duri, Kamis (12/5/2016).
Mantan Ketu MK perioede 2008-2011 ini berharap agar pengadilan nantinya bersikap responsif pada gugatan tersebut dan tak lagi bersikap selalu memenangkan pemerintah apabila ada masyarakat yang melakukan gugatan, khususnya pada kasus penggusuran.
(whb)