Lulung Minta KPK Jujur Dalam Penyidikan Suap Reklamasi

Selasa, 10 Mei 2016 - 04:21 WIB
Lulung Minta KPK Jujur...
Lulung Minta KPK Jujur Dalam Penyidikan Suap Reklamasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa (10/5/2016) hari ini. Pemeriksaan Ahok yang kedua kalinya itu terkait kasus suap raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) berharap agar KPK bisa menjadi lembaga yang benar-benar menjadi motonya berani jujur itu hebat. Sebab, menurut Lulung, dalam kasus suap raperda reklamasi yang menimpa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan petinggi PT Agung Podomoro Land Arisman Widjaja itu, Gubernur Ahok jelas telah melakukan pelanggaran dengan melawan sejumlah undang-undang.

Lulung menuturkan, sejak 2013 Ahok telah membiarkan bangunan di lahan reklamasi dan menguatkannya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur 2.238/2014 soal perizinan. Padahal, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum dibahas.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga. KPK saya minta bertobat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai, Ahok sudah patut dijadikan tersangka," tegas Lulung saat dihubungi, Senin, 9 Mei 2016.

Lulung menjelaskan, selain sudah menabrak peraturan tersebut, Gubernur Ahok juga telah mengabaikan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Di mana dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan, Gubernur Ahok harus menjadikan masyarakat menjadi subjek, bukan menjadi objek. Akibatnya, kebijakan berdampak negatif dan meluas terhadap masyarakat itu sendiri.

Hal itu pun berkaitan dengan UU No 20/2007 yang diganti UU No 1/2014 dalam mengelola masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil dan pariwisata yang harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. "Masyarakat di sana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, Menko Kemaritimin
berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan, padahal moratorium itu jelas," ujarnya.

Pada UU No 30/2014 harus menjadikan masyarakat menjadi subjek, tidak boleh menjadi objek. Kalau menjadi objek, kebijakan
berdampak luas terhadap masyarakat itu sendiri. "Saya nilai, Ahok sudah pantas dijadiikan tersangka. Apalagi masyarakat resah dengan adanya Menko Kemaritiman berkunjung ke tempat nelayan.

Moratorium kan jelas, di sini saya minta KPK berani jujur dan hebat sesuai dengan motonya. Jangan sampai jadi tertawaan masyarakat, bukan haapan masyarakat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)