Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara

Rabu, 04 Mei 2016 - 23:01 WIB
Bomber Mall Alam Sutera...
Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukum. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum. (Baca: Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera)

“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya di PN Tangerang, Rabu (4/5/2016).

Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme No.15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9 April 2016) jam satu siang dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)