Solusi Mengatasi Polemik Lahan Luar Batang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pada bulan Mei 2016 akan menggusur kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengamat Tata Kota dan Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Nirwono Joga memberikan solusi agar polemik soal tanah di Luar Batang ada kejelasan.
"Cek kembali RTRW dan RDTR DKI 2030 peruntukan lahan di Kampung Luar Batang dan rencana proyeksi ke depannya," kata Joga saat dihubungi Sindonews, Sabtu (30/4/2016).
Joga melanjutkan, Pemprov DKI harus bisa mengklarifikasi legalitas kepemilikan lahan. Jika ada yang memiliki sertifikat, cek keabsahannya ke BPN.
"Jika benar atau asli, warga berhak mendapat ganti untung yang adil. Namun perlu ditelusuri bagaimana mungkin di tanah negara bisa keluar sertifikat, berarti ada oknum yang bermain," lanjutnya.
Namun, jika tidak bersertifikat, hendaknya Pemprov harus memberikan hak-hak warga. "Jika tidak dianggap sertifikat tersebut, bagi warga yang ber-KTP harus mendapatkan haknya seperti rusunawa, KJP, KJS/BPJS yang adil, sementara yang tidak ber-KTP DKI juga harus mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi juga."
"Cek kembali RTRW dan RDTR DKI 2030 peruntukan lahan di Kampung Luar Batang dan rencana proyeksi ke depannya," kata Joga saat dihubungi Sindonews, Sabtu (30/4/2016).
Joga melanjutkan, Pemprov DKI harus bisa mengklarifikasi legalitas kepemilikan lahan. Jika ada yang memiliki sertifikat, cek keabsahannya ke BPN.
"Jika benar atau asli, warga berhak mendapat ganti untung yang adil. Namun perlu ditelusuri bagaimana mungkin di tanah negara bisa keluar sertifikat, berarti ada oknum yang bermain," lanjutnya.
Namun, jika tidak bersertifikat, hendaknya Pemprov harus memberikan hak-hak warga. "Jika tidak dianggap sertifikat tersebut, bagi warga yang ber-KTP harus mendapatkan haknya seperti rusunawa, KJP, KJS/BPJS yang adil, sementara yang tidak ber-KTP DKI juga harus mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi juga."
(zik)