Jagakarsa Rawan Curanmor, Sehari Delapan Motor Raib

Jum'at, 29 April 2016 - 23:28 WIB
Jagakarsa Rawan Curanmor,...
Jagakarsa Rawan Curanmor, Sehari Delapan Motor Raib
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu sehari, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mewarnai wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Jagakarsa pada Jumat (29/4/2016).

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polsek Jagakarsa Aiptu Daniel Sinaga mengakui adanya delapan laporan masyarakat terkait motor hilang di wilayah hukumnya. Dia pun belum bisa berasumsi kalau pelaku pencurian motor tersebut merupakan orang yang sama.

"Iya ada delapan orang lapor motornya hilang dicuri. Terakhir korban NY itu datang setelah azan maghrib. Yang lapor sejak siang sampai petang tadi. Tapi TKP berbeda-beda," kata Daniel.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan akan mengecek laporan itu terlebih dahulu. Polisi akan menyelidiki kasus pencurian motor itu dan akan memburu pelakunya.

"Nanti saya cek dahulu. Setelah kami ketahui, baru kami lakukan penyelidikan dan olah TKP," katanya.

Nelfa Yanti, salah seorang korban yang melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumahnya. Warga Jalan Kebagusan RT13/05, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu mengatakan, motor diketahui hilang saat dirinya hendak mengantarkan anaknya sekolah, namun motor kesayangannya itu telah raib.

"Saya tanya suami dia tak tahu. Ternyata pintu (pagar) juga sudah rusak. Tanya tetangga juga tak ada yang tahu motor saya," ujarnya di Polsek Jagakarsa.

Lalu, kata Nelfa, dia bersama suami mengitari perkampungan rumahnya, namun tak menemukan motornya itu. Sadar motornya dicuri, korban pun mendatangi Polsek Jagakarsa dan mengadu pada polisi. Korban menduga motor bernopol B 3858 SUJ itu dicuri saat seisi rumah pada tidur.

"Mudah-mudahan segera tertangkap pelakunya. Tadi sama polisi dikasih tahu ada tujuh orang lainnya juga yang mengalami nasib sama dengan saya. Duh kok Jagakarsa rawan begini sih. Saya tadi lapor dengan nomor LP 448/K/IV/2016/Sek Karsa," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8760 seconds (0.1#10.140)