Ditagih Janji Beli Rumah, Saiful Bunuh Pasangan Kumpul Kebo

Kamis, 28 April 2016 - 16:21 WIB
Ditagih Janji Beli Rumah, Saiful Bunuh Pasangan Kumpul Kebo
Ditagih Janji Beli Rumah, Saiful Bunuh Pasangan Kumpul Kebo
A A A
BEKASI - Seorang tukang ojek bernama Saiful Rohim (47) tega menghabisi pasangan kumpul kebonya Marpuah (50). Pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan pelaku lantaran korban meminta dibelikan rumah.

Aksi sadis Saiful ini dilakukan di rumah kontrakan mereka di Kampung Pekopen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 27 April 2016 malam. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Lola menjelaskan, pembunuhan terhadap korban ini dikarenakan pelaku kesal berulang kali ditagih janji untuk membelikan rumah.

Saiful dan Marfuah sudah sejak tujuh bulan ini tinggal bersama layaknya pasangan suami istri tanpa menikah. Peristiwa tragis ini bermulaketika pelaku usai mengojek di Pasar Tambun bertemu dengan korban di depan masjid tak jauh dari rumahnya.

Di sana korban dan pelaku pun pergi ke SPBU untuk mengisi BBM sepeda motor korban. Selepas itu, kedua pasangan kumpul kebo ini pulang ke kontrakan.

Sesampainya di kontrakan, korban dan pelaku sempat menonton televisi sambil makan malam. Pada pukul 20.30 WIB, pelaku dan korban hendak tidur, saat itulah korban kembali menagih janji pelaku untuk dibelikan rumah.

Cekcok mulut antara Saiful dan Marpuah terjadi lantaran pelaku menjawab membeli rumah tidak semudah beli cabai. Usai cekcok, korban memilih tidur dan pelaku yang kesal terus menerus ditagih membeli rumah naik pitam.

"Pelaku mengambil palu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak enam kali hingga tewas," jelas Endang kepada wartawan, Kamis (28/4/2016). Endang menuturkan, usai membunuh korban, pelaku bergegas ke rumah istri sahnya dan meminta maaf telah melakukan pembunuhan.

Selanjutnya di antar oleh pihak keluarga, pelaku diserahkan ke Mapolsek Tambun."Kami masih mendalami motif lain dari pembunuhan ini," ujarnya.

Barang bukti berupa palu yang dipergunakan untuk melakukan pembunuhan telah disita petugas. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tambun dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancamannya 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)